BALIKPAPAN – Ombudsman RI merilis hasil kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1. Hasil kajian itu memuat 6 aspek temuan serta saran kebijakan untuk pemerintah, berkaitan dengan regulasi, infrastruktur, pemindahan ASN, penataan lingkungan dan mitigasi bencana, sinergitas IKN dengan wilayah sekitar, dan pembangunan sosial kemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjelaskan, salah satu temuan dalam kajian ini adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Ada peraturan pelaksana yang belum sepenuhnya selaras dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Undang-undang ini menetapkan penyesuaian harus dilakukan paling lambat dua bulan sejak diundangkan,” ujarnya dalam acara Penyampaian Hasil Kajian di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (18/11/2024).
Temuan ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN.
Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Perubahan ini memicu masalah administratif, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.
Hery mencontohkan, salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN. Namun telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.
“Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi. Padahal, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” jelas Hery.
Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menyangkut aspek infrastruktur, tetapi juga keberhasilan pembangunan sosial dan masyarakat lokal yang menjadi indikator penting dalam proyek ini. “Masyarakat sekitar bukan hanya penyangga, tetapi juga mitra dalam pembangunan IKN. Aspek ini harus diutamakan agar pembangunan memberikan manfaat yang luas,” kata Hery.
Terkait pemindahan ASN ke IKN, Hery mengatakan hingga kini, data ASN yang akan dipindahkan ke IKN masih terus diperbaharui dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur di IKN, sehingga mengakibatkan kemunduran jadwal pemindahan ASN Tahap 1. Untuk itu Hery mendorong percepatan pembangunan sesuai dengan target tahap 1 sehingga ASN yang merupakan cikal bakal masyarakat IKN dapat direalisasikan.
Dalam hal regulasi, Ombudsman memberikan saran agar Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan memperhatikan sektor perizinan dan tata ruang lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan IKN. Terakhir, Ombudsman mengingatkan perlunya penyelesaian permasalahan tata ruang akibat perubahan luasan wilayah yang terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Terkait pembangunan infrastruktur, Ombudsman memberikan saran bagi Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN). Satgas IKN diminta untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan infrastruktur pada Tahap I (2022-2024), terutama pada sektor hunian, fasilitas pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, dan listrik, yang masih belum terealisasi.
Di samping itu, Satgas IKN diminta untuk berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN dan RB, untuk melakukan pemutakhiran serta penyesuaian perencanaan pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan, sesuai dengan struktur dan jumlah Kabinet Merah Putih.
Tidak kalah penting, Ombudsman meminta OIKN untuk mengoptimalkan strategi kolaborasi dengan BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah sekitar untuk melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana dengan memperhatikan perubahan bentang alam akibat pembangunan serta pertambahan penduduk di IKN.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari saran perbaikan yang telah diberikan. “Diharapkan tahun ini ada gentleman agreement dari pemerintah untuk memastikan pembangunan IKN tetap sesuai tujuan awalnya,” tambahnya.
Ombudsman RI berharap bahwa saran perbaikan ini dapat menjadi dasar perbaikan yang konkret bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang ada dalam pembangunan IKN. Hery juga menegaskan pentingnya semangat optimisme dalam mewujudkan IKN Nusantara. “Kami menyadari bahwa memindahkan IKN bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan kerja sama, pengawalan regulasi, dan dukungan dari seluruh pihak, tujuan besar ini akan tercapai,” pungkasnya.
***
Baca juga: