SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat-rapat strategis, khususnya rapat paripurna. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut ketidakhadiran tanpa keterangan sah dapat mencoreng marwah lembaga legislatif dan menggerus kepercayaan publik.
“Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut komitmen dan integritas sebagai wakil rakyat,” ujar Subandi, Selasa (10/6/2025).
BK DPRD Kaltim menerapkan sistem sanksi bertahap terhadap anggota yang mangkir. Jika tercatat tidak hadir tiga kali berturut-turut tanpa keterangan sah, fraksi terkait akan menerima teguran lisan. Apabila berlanjut hingga enam kali, BK akan melayangkan teguran tertulis kepada pimpinan DPRD dan fraksi.
“Kalau sudah enam kali absen tanpa keterangan, itu bisa jadi dasar bagi rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Subandi.
Ia menekankan bahwa rapat paripurna adalah forum tertinggi pengambilan keputusan penting, termasuk pembahasan anggaran dan penetapan perda. Ketidakhadiran dinilai sebagai pelecehan terhadap fungsi dan tanggung jawab legislatif.
Subandi mengungkapkan sejauh ini belum ada anggota DPRD Kaltim yang absen hingga enam kali berturut-turut. Namun, beberapa telah tercatat tidak hadir sebanyak tiga kali, dan BK terus memantau secara internal.
“Kami awasi terus. Disiplin ini bukan sekadar aturan, tapi cerminan kredibilitas DPRD di mata publik,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi kehadiran anggota dewan. BK membuka ruang pelaporan dari publik bila menemukan indikasi ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Baca juga :