SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, meminta Pemerintah Provinsi Kaltim merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan ke daerah, khususnya desa dan kelurahan.
Sarkowi, yang akrab disapa Owi, menilai regulasi tersebut menyulitkan pemenuhan aspirasi masyarakat, terutama untuk proyek-proyek kecil yang justru vital di tingkat desa.
“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” kata Owi, Selasa (14/5/2025).
Pergub 21/2024 merupakan perubahan dari Pergub 48/2023, yang mengatur mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan keuangan dari provinsi. Namun dalam pelaksanaannya, aturan ini dianggap tidak cukup akomodatif terhadap kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan Rp200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” tegasnya.
Sarkowi menyebut, proyek sederhana seperti pembangunan jalan lingkungan atau pengadaan fasilitas pertanian seringkali terhambat karena aturan mensyaratkan skala anggaran yang lebih besar, sehingga banyak aspirasi masyarakat tidak bisa direalisasikan.
Ia menyoroti kondisi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai contoh. Meski memiliki APBD besar, luas wilayah yang ditangani memerlukan dukungan bantuan provinsi yang lebih fleksibel.
Menurutnya, usulan revisi telah mendapat dukungan Ketua DPRD Kaltim dan diharapkan bisa berlaku efektif pada tahun anggaran 2026.
“Dengan revisi ini, harapannya penyaluran bantuan keuangan bisa lebih maksimal dan merata, tidak hanya di dapil saya tapi juga seluruh wilayah Kaltim,” pungkasnya.
Baca juga :