• Pariwara
  • Sapto Minta Pemerintah Hadir Aktif dalam Menyikapi Setiap Konflik Lahan Masyarakat
Pariwara

Sapto Minta Pemerintah Hadir Aktif dalam Menyikapi Setiap Konflik Lahan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setya P, menyampaikan pentingnya pemerintah hadir selesaikan konflik antara masyarakat dan swasta.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

SAMARINDA – Luasnya wilayah daratan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadikan daerah ini kaya akan sumber daya alam. Namun, di balik potensi tersebut, persoalan klasik seperti konflik kepemilikan lahan terus menjadi isu yang kerap mencuat di tengah masyarakat.

Salah satu kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah sengketa tanah antara Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur, yang saat ini menjadi sorotan dari DPRD Kaltim.

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono, menyampaikan pentingnya kehadiran aktif lembaga pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat dan pihak swasta, guna memastikan keadilan tetap ditegakkan.

Subandi: Jalan ke APT Pranoto Harus Masuk Skala Prioritas

Menurut Sapto, keberadaan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Lahan dan Hutan Adat seharusnya dijadikan dasar kuat bagi pemerintah provinsi dalam membela hak-hak masyarakat, terutama komunitas adat dan kelompok petani. Namun, tanpa keterlibatan langsung di lapangan, aturan tersebut hanya menjadi formalitas semata.

“Payung hukum sudah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan komitmen politik untuk turun tangan. Pemerintah tidak boleh bersikap pasif saat rakyatnya menghadapi konflik dengan korporasi besar,” tegas Sapto pada 13 Juni 2025.

Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, negara wajib hadir dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap warga, khususnya petani dan masyarakat adat, yang kerap kali menjadi pihak paling dirugikan dalam konflik agraria. Ia menyayangkan jika konflik dibiarkan diselesaikan sepenuhnya oleh pasar atau kepentingan pemodal.

“Kalau tidak ada intervensi yang adil, petani bisa dianggap melanggar hukum hanya karena membela tanahnya sendiri. Ini bukan hanya perkara legalitas, tapi soal keberpihakan terhadap keadilan,” lanjutnya.

Guntur Desak Perusahaan Bayar Pajak Kendaraan ke Kaltim

Sapto juga mendesak agar pemerintah menguatkan fungsi mediasi dalam penyelesaian setiap persoalan agraria. Salah satunya dengan mendorong terciptanya ruang dialog antara pihak perusahaan dan masyarakat yang bersengketa. Di sisi lain, ia meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan lahan yang berisiko menimbulkan konflik kepemilikan.

“Pendekatan mediasi aktif perlu dikedepankan. Pemerintah harus jadi penghubung yang adil, bukan sekadar penonton,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Sapto menekankan bahwa pengakuan terhadap tanah adat tak cukup hanya sebatas pada regulasi. Diperlukan aksi nyata di lapangan untuk memastikan hak-hak komunitas adat terlindungi secara konsisten.

“Negara harus turun tangan dan memastikan bahwa hak rakyat dijaga, bukan malah tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Itulah bentuk keadilan sejati,” tutupnya.

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar