Samarinda — Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memicu sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Kerusakan ekologi dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dinilai tidak bisa dianggap sepele.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa jalur pidana harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak bercampur dengan persoalan perdata.
“Pelaku harus lebih dulu diproses secara pidana. Baru setelah itu, persoalan ganti rugi bisa dibawa ke ranah perdata. Kalau dicampur, proses hukum justru bisa melemah,” tegas Jahidin, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan kasus lingkungan bukan perkara sederhana. Dibutuhkan bukti kuat serta strategi khusus untuk menjerat para pelaku, terutama pihak yang berada di balik layar.
“Pengalaman saya sebagai penyidik, mengusut kasus seperti ini tidak mudah. Tersangka bisa saja tidak kooperatif, bahkan ada yang harus dijemput paksa,” ungkapnya.
Meski penuh tantangan, Jahidin menekankan bahwa DPRD Kaltim mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut. Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri pihak-pihak yang mengatur sekaligus meraup keuntungan terbesar.
“Kami ingin kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kompromi, karena ini menyangkut perlindungan hutan sekaligus kepentingan dunia pendidikan,” pungkasnya.
