SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai upaya memperkuat inklusi dan inovasi pendidikan di daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk menjawab ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut raperda tersebut lahir dari kajian yuridis yang komprehensif. “Raperda ini membuka ruang inovasi berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta memastikan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBD untuk pendidikan sebagai bentuk keberpihakan,” ujarnya saat Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).
Raperda yang terdiri atas 17 bab dan 90 pasal itu mengatur aspek strategis, mulai dari penguatan pendidikan inklusif bagi anak di wilayah terpencil, kelompok adat, hingga penyintas bencana. Partisipasi masyarakat juga diperkuat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah yang memiliki peran dalam pengawasan serta pengambilan keputusan.
Baharuddin menegaskan, tantangan mendasar masih perlu diatasi, seperti kesenjangan kualitas guru, keterbatasan infrastruktur di pedalaman, hingga ketidakmerataan integrasi teknologi informasi dalam pembelajaran. “Masih banyak guru di daerah yang belum tersertifikasi, dan akses digital belum merata. Raperda ini hadir untuk menjawab persoalan-persoalan itu,” tegasnya.
Selain mengatur regulasi pendirian, perubahan, dan penutupan sekolah sesuai kondisi lokal, raperda ini juga memperkuat sistem informasi pendidikan berbasis teknologi di sekolah negeri maupun swasta. Aturan mengenai sanksi administratif turut dimuat, khususnya untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan yang tidak sah.
Menurut Baharuddin, kehadiran raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim dalam menyediakan pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan. “Ini adalah tanggung jawab moral dan politik kita untuk memastikan semua anak Kaltim, di mana pun berada, mendapat kesempatan yang sama dalam pendidikan,” pungkasnya.
Baca juga :