SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menilai perubahan status hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan bahwa transformasi ini diharapkan mampu mempercepat kinerja dan mendorong terciptanya pengelolaan bisnis yang lebih profesional.
“Walaupun proses perubahan status masih berjalan, operasional Perseroda seperti MBS dan MMP tetap berlangsung,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan menjadi fondasi bagi peningkatan performa kedua perusahaan daerah tersebut. MMP, misalnya, tetap melanjutkan pengerjaan proyek strategis, sementara MBS masih aktif menjalin berbagai kerja sama di sektor bongkar muat dan kepelabuhanan.
Firnadi menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Perseroda dalam memperbaiki kinerja di tengah proses penyesuaian kelembagaan.
Dengan pengawasan dari DPRD, ia berharap transformasi ini dapat menghadirkan efisiensi, profesionalitas, serta keberlanjutan bisnis yang lebih kuat, sekaligus memastikan Perseroda tetap berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi Kaltim. (An/Adv/DPRDKaltim)
