SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, mengusulkan transformasi lembaga Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Usulan ini dinilai penting untuk meningkatkan fleksibilitas usaha dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Transformasi ke bentuk Perseroda bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut fleksibilitas usaha dan legalitas yang memungkinkan mereka berkompetisi di sektor riil,” ujar Firnadi, Rabu (5/6/2025).
Menurutnya, sejumlah Perusda di Kaltim belum dapat berkembang secara optimal karena terkendala status hukum yang belum kuat. Hal ini membatasi ruang gerak mereka dalam menjalin kemitraan bisnis, mengakses pendanaan, hingga mengikuti proyek strategis.
“Kalau status hukumnya tidak kuat, bagaimana mereka bisa bermitra dengan investor, ikut tender, atau mendapatkan pembiayaan? Ini dasar yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Firnadi menilai Kaltim memiliki potensi ekonomi besar dari sektor tambang, kehutanan, kelautan, dan pertanian. Namun, stagnasi kelembagaan serta manajemen yang belum profesional membuat Perusda belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Ia juga menyoroti masih adanya penempatan direksi berdasarkan kedekatan politik, bukan berdasarkan kompetensi bisnis. Hal ini, menurutnya, menjadi hambatan besar dalam meningkatkan performa Perusda.
“Kita butuh manajer yang punya visi bisnis, bukan sekadar relasi politik. Karena yang dipertaruhkan adalah masa depan ekonomi daerah,” kata Firnadi.
Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengevaluasi kinerja Perusda secara berkala dan mendorong reformasi struktur kelembagaan agar lebih adaptif terhadap tantangan pasar. Ia menegaskan, DPRD siap memberikan dukungan politik dan regulasi untuk mendukung proses transformasi ini.
“Kami tidak ingin Perusda hanya jadi beban anggaran. Kalau mereka bisa difungsikan dengan benar, status hukum diperjelas, dan SDM ditingkatkan, maka PAD Kaltim akan ikut terdongkrak signifikan,” pungkasnya.
Baca juga :