SAMARINDA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti. Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang sudah lama mengamanatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Menurut Damayanti, semestinya pendidikan gratis tidak menunggu ketukan palu MK, sebab Pasal 31 UUD 1945 sudah menegaskan komitmen negara terhadap penyediaan akses pendidikan yang adil dan setara.
“Pendidikan gratis adalah amanat konstitusi. Negara sudah seharusnya menjamin akses belajar yang setara, tanpa melihat latar belakang ekonomi,” ucap Damayanti pada 19 Juni 2025.
Namun demikian, ia menekankan bahwa biaya bukan satu-satunya problem utama. Persoalan mutu layanan pendidikan dan kesenjangan antarsekolah juga menjadi isu mendesak yang perlu diselesaikan. Damayanti mengkritik praktik pengelompokan sekolah menjadi “unggulan” dan “non-unggulan” yang justru menambah ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan.
“Seluruh sekolah seharusnya didorong untuk berkualitas, bukan malah dikelompokkan dan menciptakan kasta dalam sistem pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung partisipasi sekolah swasta dalam kebijakan pendidikan gratis sebagai langkah positif, tetapi mengingatkan bahwa masih banyak orang tua yang lebih memilih sekolah swasta karena dianggap lebih berkualitas.
“Ini sinyal penting bahwa kepercayaan terhadap sekolah negeri belum sepenuhnya pulih. Pemerintah harus menjadikan ini bahan evaluasi serius,” tambah Damayanti.
Dalam implementasi, ia mencontohkan Kota Balikpapan yang telah sukses menerapkan pendidikan gratis secara menyeluruh, termasuk penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah. Ia menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari adanya komitmen politik dan perencanaan anggaran yang kuat dari pemerintah kota.
“Balikpapan sudah membuktikan bahwa pendidikan gratis bisa dijalankan, tinggal bagaimana daerah lain mengikuti dengan keseriusan yang sama,” katanya.
Damayanti berharap, putusan MK ini menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan ke arah yang lebih adil, merata, dan inklusif. Ia mendorong agar pemerintah daerah aktif menjemput peluang kebijakan tersebut demi mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Kaltim.
“Jangan sampai keputusan ini hanya jadi dokumen hukum. Harus jadi titik balik untuk menghadirkan transformasi nyata dalam sistem pendidikan kita,” tutupnya.
