SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme penegakan etik di lingkungan legislatif. Salah satu usulan yang tengah didorong adalah perluasan kewenangan BK, termasuk opsi penonaktifan sementara bagi anggota dewan yang tersangkut persoalan hukum.
Sejalan dengan upaya tersebut, BK bergerak cepat menangani laporan terkait anggota berinisial AG melalui jalur mediasi. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut mekanisme ini dipilih untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aturan tata beracara.
“Jika ada prosedur yang memungkinkan penyelesaian lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami tempuh,” ucap Subandi.
Pemanggilan terlapor dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat, setelah administrasi surat selesai diproses. Baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Di sisi lain, BK juga terus memantau perkembangan hukum anggota DPRD lainnya, Kamarudin, yang berstatus tersangka. BK telah melayangkan surat ke kejaksaan untuk meminta kepastian status hukum, namun hingga kini belum menerima balasan.
Subandi menjelaskan bahwa selama status hukum belum berkekuatan tetap, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) tidak dapat dijalankan. Namun, jika kasus telah memasuki tahap terdakwa, mekanisme penonaktifan sementara dapat diberlakukan.
Ia menambahkan bahwa Kamarudin tidak lagi menerima gaji sejak Oktober 2025 karena rekeningnya diblokir oleh aparat penegak hukum.
BK juga sedang mengkaji sistem sanksi di DPR RI yang memungkinkan penonaktifan anggota selama satu hingga tiga bulan. Menurut Subandi, model tersebut dapat menjadi acuan untuk memperkuat kewenangan BK dalam menjaga integritas lembaga.
“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tandasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
