PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindak tegas peredaran beras kemasan tanpa izin edar di Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan standar keamanan.
Penggerebekan dipimpin Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU di sebuah gudang milik CV SD di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawe-lawe. Polisi menemukan ratusan sak beras dari dua merek, Rambutan dan Mawar Sejati, yang seluruhnya tidak memiliki izin edar.
Stok yang diamankan antara lain beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sedangkan merek Mawar Sejati terdiri dari 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg. Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek itu dilarang beredar dan harus dikembalikan ke produsen di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan.
Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan pihaknya telah menerima surat pernyataan resmi dari Kepala Cabang CV SD terkait penghentian distribusi dan pengembalian stok. “Polres PPU akan terus memantau hingga seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” tegasnya.
Polisi mengimbau pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu demi keamanan konsumen.
Baca juga :