Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2025. Hal itu disusul dengan penetapan upah minimum 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng.
Penetapan itu dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Adapun UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Detail UMP dan UMK Kalteng 2025
Pemrov Kalteng menetapkan UMP Kalteng 2025 sebesar Rp 3.473.621. Angka itu naik 6,5 persen dibandingkan UMP Kalteng 2024. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, rincian UMK se-Kalteng tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Kota Palangka Raya Rp 3.525.154,26
- Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00
- Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50
- Kabupaten Seruyan Rp: 3.870.690,32
- Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
- Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00
- Kabupaten Sukamara: 3.716.340,00
- Kabupaten Gunung Mas: 3.544.506,38
- Kabupaten Barito Selatan: 3.829.097,81
- Kabupaten Barito Timur: 3.498.701,00
- Kabupaten Barito Utara: 3.900.362,43
- Kabupaten Murung Raya: 3.793.932,00
***
Baca juga:
UMS Kalteng 2025
Selanjutnya, Pemprov Kalteng merilis dan menetapkan UMS di kabupaten/kota se-Kalteng. UMS ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Berikut adalah rincian UMS kabupaten/kota di Kalteng 2025:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan Rp 3.840.000,00.
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit:
- Kabupaten Kapuas Rp 3.480.000,00;
- Kabupaten Seruyan Rp 3.879.000,00;
- Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.565.000,00;
- Kabupaten Lamandau Rp 3.788.261,00;
- Kabupaten Barito Timur Rp 3.551.182,00;
- Kabupaten Barito Utara Rp 3.902.312,61;
- Kabupaten Murung Raya Rp 3.831.871,00.
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00.
- Sektor Pertambangan dan Penggalian:
- Kabupaten Kapuas Rp 3.500.000,00;
- Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.570.000,00;
- Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.756.169,00;
- Kabupaten Lamandau Rp 3.810.032,00;
- Kabupaten Barito Selatan Rp 3.850.000,00;
- Kabupaten Barito Timur Rp 3.568.676,00;
- Kabupaten Barito Utara Rp 3.903.092,68;
- Kabupaten Murung Raya Rp 3.841.356,00.
- Sektor Industri Pengolahan:
- Kabupaten Seruyan Rp 3.879.000,00
- Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00
- Sektor Konstruksi sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.756.169,00.
- Sektor Aktivitas Jasa Lainnya sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00.
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00.
***
Sumber:
- Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.
- Multimedia Center Kalimantan Tengah