• Berita
  • Ustaz di Kukar Ditangkap karena Cabuli Santri Ponpes
Berita

Ustaz di Kukar Ditangkap karena Cabuli Santri Ponpes

Polisi di Kukar menangkap seorang ustaz berinisial MA karena diduga melecehkan sejumlah santri sejak 2024 silam.

Ilustrasi korban pelecehan. (Foto : iStock/kieferpix)

Catatan redaksi: Berita ini bisa menimbulkan trauma kekerasan seksual untuk beberapa kalangan. Tinggalkan artikel jika Anda dalam kondisi tersebut.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi Anda melakukan kejahatan yang dilakukan pelaku. Jika mengalami depresi atau bermasalah dengan kesehatan jiwa, segera hubungi psikolog atau layanan kesehatan mental terdekat.

***

KUTAI KARTANEGARA  – Polisi akhirnya menangkap MA, seorang pengajar di sebuah pondok pesantran di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, MA dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/8/2025) ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar karena diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah santri.

TRC PPA Kaltim yang dipimpin Rina Zainun melaporkan dugaan kasus pelecehan ini bersama para korban dan orang tua masing-masing korban. Diketahui, para korban pelecehan merupakan anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, MA ditangkap setelah polisi memeriksa korban, saksi, serta mengamankan barang bukti.

“Dari pengakuan enam korban, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2024. Pelecehan dilakukan lebih dari setahun, sering di malam hari saat istirahat,” ungkap Ecky.

Modus pelaku

Polisi menyebut, modus MA yakni menyuruh asistennya menjemput korban saat kegiatan pondok selesai. Korban kemudian dibawa ke ruang galeri dan dipaksa tidur di atas selimut putih.

Di ruangan itu, tersangka diduga melakukan pelecehan, mulai dari meraba hingga memaksa korban melakukan oral seks. Korban diancam secara fisik maupun verbal agar tidak melawan.

“Aksi ini dilakukan berulang kali, ada korban yang mengalami enam hingga sepuluh kali, bahkan menyebut sudah tak terhitung,” kata Ecky.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Namun, lanjut Ecky, pihaknya membuka kesempatan bagi santri yang pernah menjadi korban untuk melapor. Pendampingan korban dilakukan Unit PPA Polres Kukar, termasuk satu korban asal Kota Bontang yang sudah melayangkan laporan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu selimut putih, pakaian dalam, handphone berisi video porno sesama jenis, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan.

MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menambahkan pasal berlapis dari KUHP.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar