• Berita
  • UMK dan UMSK Kaltim 2026 Resmi Ditetapkan, Berau Tertinggi
Berita

UMK dan UMSK Kaltim 2026 Resmi Ditetapkan, Berau Tertinggi

Pemprov Kaltim menetapkan UMK dan UMSK 2026. UMK tertinggi berada di Berau Rp4,39 juta, terendah Kabupaten Paser Rp3,77 juta.

Ilustrasi upah. (Foto : iStock/airdone)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06 per bulan.

Adapun rincian UMK kabupaten/kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55

  • Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40

  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00

  • Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00

  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00

  • Kota Samarinda: Rp3.983.882,00

  • Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43

  • Kota Bontang: Rp3.799.480,00

  • Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan UMSK Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Di Kota Bontang, UMSK tertinggi tercatat pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.

Sementara itu, di Kota Samarinda, sektor konstruksi serta industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta per bulan.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.

UMK dan UMSK Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar