NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Patok 013, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Jumat (16/1/2026) dini hari.
Operasi penyergapan ini bermula dari laporan Danpos Tanjung Aru, Letda Kav Moch. Reza Ferdinansya, terkait adanya peningkatan aktivitas mencurigakan di jalur tidak resmi pada jam rawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SSK I dikerahkan untuk melakukan penyekatan dan penyisiran di lokasi yang diduga kuat menjadi jalur peredaran narkotika.
Pada pukul 00.00 WITA, tim menemukan satu buah tas selempang hitam bermerek Eiger yang tergeletak di semak-semak. Tas tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pelaku yang melarikan diri saat mendeteksi keberadaan petugas.
“Setelah diperiksa, ditemukan 22 paket kecil diduga sabu-sabu beserta alat isap berupa tiga buah bong dan empat korek api,” tulis keterangan resmi Satgas Pamtas.

Seluruh barang bukti telah dikoordinasikan dengan BNN Sebatik serta Polres Nunukan, dan kini telah diserahkan ke Polsek Sebatik Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, menyampaikan apresiasi tinggi atas kesigapan personel Yonkav 13/SL. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman tindakan ilegal di wilayah perbatasan.
“Sekecil apapun tindakan ilegal di perbatasan dapat berdampak besar pada keamanan negara. Saya meminta seluruh satuan tugas untuk selalu waspada, profesional, dan bekerja dengan integritas,” tegas Pangdam.
Baca juga :
