NUNUKAN – Delapan karung ballpress hasil penggagalan tim gabungan TNI resmi diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan pada Senin (23/2/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman, Intel Korem 092/Maharajalila, serta Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL pada Minggu (22/2/2026) malam di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait tumpukan karung mencurigakan yang ditutup terpal hitam di pinggir sungai. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan karung ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal yang masih tersegel kawat.
Barang bukti kemudian diamankan ke Pos Koki Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL sebelum dibawa ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan untuk pemeriksaan menggunakan X-ray. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh karung berisi pakaian bekas campuran dengan estimasi 800 hingga 1.000 potong dan nilai sekitar Rp40 juta.
Temuan ini mengindikasikan praktik penyelundupan melalui jalur sungai dan jalur tidak resmi perbatasan masih berlangsung. Modus yang digunakan berupa penimbunan sementara (drop system) sebelum barang didistribusikan oleh jaringan tertentu.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan kepabeanan, praktik tersebut juga berdampak pada pelaku usaha tekstil dalam negeri serta berpotensi terkait jaringan kejahatan lintas batas.
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen TNI menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam setiap pengungkapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kodam VI/Mulawarman akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan guna menutup celah penyelundupan.
