SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan ilegal di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kedua tersangka yakni DA selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta GT selaku Direktur Utama di tiga perusahaan yang sama. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkandua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (periode 2011–2013), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini juga menyeret nama BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp500 miliar ini.
BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka DA dan GT dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka DA dan GT dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 26 Februari 2026,” ujar Toni Yuswanto, Kamis malam (26/2/2026).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Menambang Tanpa Izin di Lahan Transmigran
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut melakukan penambangan secara tidak sah di lahan HPL No. 01 tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan dilakukan sekitar tahun 2007 hingga 2012 dengan bukaan lahan mencapai kurang lebih 1.800 hektare.
Lahan tersebut berada di kawasan transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) yang meliputi Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akibat aktivitas tersebut, tujuan program transmigrasi tidak tercapai dan batu bara yang berada di dalam kawasan itu dijual secara tidak sah.
“Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 500 miliar dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik dan auditor untuk memperoleh angka pasti,” kata Toni.
Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.
