BALIKPAPAN – Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan yang menjerat Catur dan telah berujung vonis penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, Catur menyatakan banding.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli PPATK, Wilson Marudut. Dalam keterangannya, Wilson menyebut Catur diduga terlibat dalam TPPU berdasarkan data kronologis yang diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk dianalisis PPATK.
Wilson menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengaburkan asal-usul uang hasil tindak pidana. Selain memakai beberapa rekening atas nama orang lain, Catur juga disebut mendirikan perusahaan untuk menampung dana yang diduga berasal dari kejahatan.
“Pendirian perusahaan ini dapat kami lihat sebagai upaya mencampurkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk memperoleh hasil. Hasil inilah yang kemudian dianggap sebagai usaha yang sah,” ujar Wilson di persidangan.
Selain itu, Catur disebut melakukan penyetoran tunai rutin dengan nominal besar. Menurut Wilson, setoran tunai tersebut diduga bertujuan mengaburkan jejak transaksi agar tidak mudah dilacak.
Tak hanya satu, Catur juga disebut mendirikan perusahaan lain yang diduga sebagai perusahaan cangkang.
“Perusahaan ini belum melakukan operasional usaha, namun rekening tersebut sudah teraliri dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Tidak Konsisten
Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menilai keterangan saksi ahli dari PPATK berbelit-belit dan tidak konsisten.
Menurut Agus, dalam persidangan ahli menyatakan cukup mempercayai kronologi yang disusun penyidik sebagai dasar analisis. Namun di sisi lain, ahli juga menyebut analisis harus didasarkan pada kecukupan data untuk menarik kesimpulan.
“Peran ahli sangat krusial untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur TPPU. Tetapi ketika kami tanyakan bagaimana menyimpulkan terdakwa terlibat, ahli justru mengatakan cukup dengan kronologi dari penyidik,” ujar Agus seusai sidang.
Ia menilai kesimpulan tersebut berpotensi hanya bersandar pada narasi penyidik tanpa verifikasi menyeluruh, sehingga berbahaya bagi sistem penegakan hukum jika tidak didasarkan pada data yang valid.
Agus juga menyoroti kewenangan besar PPATK dalam mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan. Namun dalam perkara ini, ia menilai PPATK terkesan pasif dan hanya mengandalkan informasi penyidik tanpa pendalaman independen.
Selain itu, ia menyebut terdapat aset milik kliennya maupun pihak lain yang ikut terdampak, termasuk aset yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
“Kami akan membuktikan bahwa ada aset-aset yang tidak terkait tetapi dirampas,” katanya.
Soroti Nama dan Aliran Dana
Agus turut menyinggung sejumlah nama seperti Aco, Jusmail, dan Awi yang disebut memiliki nilai transaksi hingga Rp16 miliar. Ia membandingkan angka tersebut dengan transaksi kumulatif terdakwa sekitar Rp1,5 miliar serta sisa dana sekitar Rp20 juta di rekening terdakwa yang telah disita.
Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak tersebut belum dihadirkan di persidangan, sementara kliennya didakwa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Padahal di persidangan mereka sudah mengakui berjualan dan mengatur transaksi. Kenapa bandar besar seolah-olah dilindungi,” ujarnya.
Agus juga mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah rekening yang disebut berada di bawah kendali Awi dan atas nama Vivi Saripanda. Menurutnya, data perbankan seharusnya dapat disajikan karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem perbankan.
“Jika memang ada perintah pengadilan, seharusnya data itu bisa disajikan agar terang siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mendesak agar sejumlah PNS di Lapas Balikpapan diperiksa, karena diduga ada oknum yang menerima aliran dana rutin sekitar Rp200 juta per bulan.
“Jelas ada aliran dananya. Mereka bukan tokoh utama, tetapi seperti dilindungi,” ujarnya.
