• Berita
  • Sambut Natal dan Tahun Baru, Tol Balikpapan-IKN Dibuka untuk Umum
Berita

Sambut Natal dan Tahun Baru, Tol Balikpapan-IKN Dibuka untuk Umum

Jelang Natal dan tahun baru 2026, toldari Balikpapan menuju PPU, ke arah Kalsel, dan ke kawasan IKN, dibuka untuk umum.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Menyambut liburan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, mengambil langkah strategis dengan membuka fungsional terbatas Jalan Tol Balikpapan–IKN.

Ruas yang siap dilintasi mencapai total 50,2 kilometer dan dirancang untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat di penghujung tahun.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa pembukaan ini mencakup jalur vital yang menghubungkan langsung Balikpapan ke Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus membuka pintu gerbang menuju Kalimantan Selatan dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dalam rangka menjelang periode Natal dan juga tahun baru 2026, kami rencananya melakukan fungsi jalan tol dan jalan bebas hambatan dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, menuju ke Kalimantan Selatan, dan juga ke kawasan IKN,” ujar Yudi, Rabu, 10 Desember 2025.

Jadwal Operasi dan Aksesibilitas

Masa fungsional terbatas ini ditetapkan berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pengoperasian harian akan dibatasi hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 Wita, dengan pembukaan resmi pada hari pertama dilakukan pukul 08.00 Wita.

Meskipun bersifat sementara karena beberapa fasilitas permanen masih dalam tahap penyempurnaan, Yudi memastikan bahwa seluruh ruas yang dibuka telah melalui proses pengecekan dan aman untuk dilintasi.

Jalur sepanjang 50,2 kilometer ini merupakan kombinasi dari ruas-ruas yang memiliki tingkat kesiapan konstruksi tertinggi. Rutenya dimulai dari Seksi 3A (Karang Joang) menuju KKT Kariangau, berlanjut ke Seksi 3B hingga Simpang Tempadung.

Dari Simpang Tempadung, jalur menyambung ke Seksi 5A hingga Jembatan Pulau Balang, melintasi jembatan tersebut, kemudian masuk ke Seksi 5B menuju Simpang Riko, dan berakhir di Seksi 6A menuju Simpang ITCI-Sepaku, yang merupakan akses langsung menuju KIPP IKN.

Ketentuan Pengguna dan Fasilitas Nol Rupiah

Selama masa layanan fungsional ini, jalan tol hanya diizinkan untuk dilintasi oleh kendaraan golongan I, kecuali bus dan truk. Pengguna diminta untuk berkendara dengan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam dan sangat berhati-hati mengingat adanya keterbatasan fasilitas pendukung permanen.

Akses masuk bagi pengguna diarahkan melalui Gerbang Tol Manggar yang berada di ruas Balikpapan–Samarinda, kemudian diarahkan menuju Tol IKN melalui titik masuk di KM 8+400 dan sebaliknya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama periode liburan, seluruh ruas yang difungsikan ini akan diberlakukan tarif nol rupiah.

“Dari Manggar sampai ke arah IKN seluruhnya nol rupiah. Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat selama masa liburan,” tegas Yudi.

Jaminan Keamanan dan Pengawasan Real-Time

Untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, BBPJN Kaltim telah menyiapkan sistem pengawasan yang komprehensif.

Sebanyak empat hingga lima unit kendaraan safety patrol akan beroperasi secara rutin setiap hari untuk memantau kondisi jalan dan memberikan bantuan. Dukungan penanganan darurat juga disiagakan, termasuk satu unit ambulans dan mobil patroli di titik-titik strategis.

Selain itu, pengawasan dilakukan secara ketat melalui teknologi. Sebanyak 54 kamera CCTV telah terpasang di sepanjang ruas fungsional dan terhubung langsung ke pusat kendali.

Sistem ini memungkinkan pemantauan arus kendaraan secara real-time, sekaligus memastikan pengguna mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Yudi berharap masyarakat pengguna jalan dapat tetap tertib dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar