• Pariwara
  • Sabaruddin Dorong Penguatan Regulasi PI dan CSR untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Berita | Pariwara

Sabaruddin Dorong Penguatan Regulasi PI dan CSR untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa realisasi participating interest sebesar 10 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Foto : Ist)

SAMARINDA – Upaya memperkuat regulasi terkait Participating Interest (PI) dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) terus dilakukan oleh Legislatif Kalimantan Timur dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa realisasi PI sebesar 10 persen, khususnya pada sektor strategis seperti migas, hingga kini belum optimal sehingga membutuhkan perhatian serius.

Padahal, PI diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Lemahnya regulasi yang mengatur membuat penerapannya tidak berjalan maksimal.

“PI 10 persen itu wajib dipenuhi. Kenyataannya masih ada perusahaan yang belum menjalankannya secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” ucapnya.

Selain PI, ia juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai perlu evaluasi menyeluruh dan penerapan yang konsisten. Ia menyebut, hingga kini belum ada standar penilaian untuk mengukur dampak program CSR terhadap masyarakat.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kaltim sendiri pernah mengusulkan agar perda mencantumkan batas minimal CSR sebesar 3 persen. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, besaran nominal tidak dapat dicantumkan secara eksplisit dalam perda.

“Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami ingin agar CSR punya batasan yang jelas,” bebernya.

Meski demikian, Sabaruddin menegaskan bahwa pihaknya tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan masyarakat. Salah satu langkah yang tengah dibahas adalah koordinasi dengan perangkat hukum dan instansi perizinan daerah agar pemenuhan CSR dapat lebih terjamin.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” tambahnya.

Akhir, Ia berharap penguatan regulasi PI dan CSR dalam revisi perda ini mampu memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)

Picture of Sekretariat DPRD Kaltim
Sekretariat DPRD Kaltim
Artikel atau konten advertorial, kerja sama Sekretariat DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar