JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam pendaftaran nomor seluler guna mempersempit ruang kejahatan siber dan penipuan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka. Registrasi kini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan data pribadi.
“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat melalui teknologi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan sah,” ujar Meutya dari Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Poin-Poin Utama Aturan Baru:
Wajib Biometrik: WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah. WNA menggunakan paspor/izin tinggal. Pelanggan di bawah 17 tahun menggunakan identitas kepala keluarga.
Pembatasan Nomor: Setiap identitas (NIK) maksimal hanya dapat memiliki tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kartu Perdana Non-Aktif: Seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi registrasi berhasil.
Kendali Masyarakat: Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas “Cek Nomor”. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pemilik NIK sah berhak meminta pemblokiran seketika.
Sanksi dan Keamanan Data
Pemerintah juga mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana. Dari sisi perlindungan data, penyelenggara diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan sistem NIK dan Kartu Keluarga (KK) konvensional, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik.
“Kami berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif tegas,” pungkas Meutya.
Baca juga :
