• Berita
  • Resmi Berlaku, Inilah Ketentuan Seragam Baru ASN Pemprov Kalimantan Timur
Berita

Resmi Berlaku, Inilah Ketentuan Seragam Baru ASN Pemprov Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim sosialisasikan Pergub 55/2025 tentang pakaian dinas ASN. Simak aturan baru soal batik daerah hingga atribut seragam.

Ilustrasi ASN. (Foto : ANTARA)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim resmi mensosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa regulasi yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025 ini bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan tertib administrasi di seluruh perangkat daerah.

“Pergub ini sebenarnya sudah efektif berlaku sejak ditetapkan. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan berpakaian di lapangan,” ujar Iwan.

Ketentuan PDH Khaki dan Putih

Dalam aturan terbaru, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki digunakan setiap hari Senin dan Selasa. Ketentuan penggunaan lengan panjang kini dibatasi hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II) serta ASN perempuan berjilbab.

Bagi pejabat administrator ke bawah, diwajibkan menggunakan lengan pendek dengan baju dimasukkan ke dalam celana. Iwan juga memberikan penegasan keras terkait atribut seragam.

“Masih banyak yang menambahkan nama perangkat daerah di bahu kiri. Sesuai aturan baru, hal itu dilarang. Semuanya wajib menggunakan nama ‘Pemprov Kaltim’, tidak ada lagi nama instansi masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, PDH kemeja putih digunakan setiap hari Rabu dengan bawahan hitam. Penggunaan lengan panjang pada kemeja putih hanya diperuntukkan bagi acara kenegaraan atau agenda resmi tertentu.

Prioritas Batik Khas Kaltim

Poin strategis dalam Pergub 55/2025 adalah kewajiban penggunaan batik khas daerah setiap hari Kamis. Selama seragam resmi hasil sayembara belum diproduksi massal, ASN diperbolehkan menggunakan motif khas Kaltim lainnya, terutama produk UMKM lokal. Adapun hari Jumat dan Sabtu (bagi unit kerja 6 hari) tetap menggunakan Batik Nasional.

Pakaian Khas dan Tugas Lapangan

Regulasi ini juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah (beskap untuk pria dan takwo untuk wanita) pada peringatan HUT Provinsi. Selain itu, aturan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi perangkat daerah teknis seperti Satpol PP, Dishub, dan BPBD turut diperinci untuk menjaga wibawa instansi.

Iwan berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini bukan sekadar sebagai formalitas, melainkan sebagai bentuk disiplin dan identitas pelayan publik di Kalimantan Timur.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar