BERAU – Seorang pria berinisial HE (27) ditangkap personel Polsek Gunung Tabur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,65 gram. Penangkapan dilakukan di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Setelah memastikan target, kami langsung melakukan pengamanan terhadap seorang pria yang sedang bekerja pada shift malam,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam siaran pers.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket besar dan tujuh poket kecil sabu, dengan total berat bruto 4,65 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan sabu.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain bong, pipet kaca, plastik klip, sedotan, sendok sabu, gunting, kotak lem, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi,” jelas AKP Agus.
HE saat ini ditahan di Polsek Gunung Tabur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,” tutup AKP Agus.