TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kota Samarinda pada awal 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar melalui penyelidikan intensif.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Khairul, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus sabu seberat 101,31 gram, pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, dompet, telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta bungkus makanan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah pengendali berinisial T yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka dengan sistem titik lokasi.
“Untuk tersangka A dan T telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Khairul.
Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Tim Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka F (35) di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, enam bungkus mi instan, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Yamaha NMAX, serta barang pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan L yang berdomisili di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka G (35) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, plastik klip, sendok takar, uang tunai Rp1,7 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.
“Tersangka L juga telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Khairul.
Khairul menyebut, dari total 1,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, aparat kepolisian menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp2,1 miliar dan mencegah sekitar 7.000 jiwa terpapar narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Upah Pengantaran
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pendalaman kasus masih terus dilakukan. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui berperan sebagai kurir lintas daerah yang mengantarkan narkotika ke Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Samarinda.
“Ongkos antar bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta per pengantaran,” kata Bonar.
Terkait jaringan narkotika, polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional, mengingat kemasan sabu yang diamankan mengindikasikan hal tersebut. Kepolisian juga masih menelusuri lokasi produksi narkotika.
“Kami akan terus melakukan pendalaman agar peredaran narkoba ini tidak menyentuh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kukar,” tutup Bonar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Baca juga :
