BONTANG – Polres Bontang mengamankan 403 batang kayu jenis bengkirai dalam dugaan aktivitas illegal logging lintas provinsi di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasatreskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, terduga berinisial B merupakan sopir ekspedisi lintas provinsi. B mendapatkan informasi dari rekannya untuk memuat kayu yang berasal dari Kampung Tasik, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk disalurkan ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
AKP Randy menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bontang melakukan patroli dan mencurigai satu unit truk merek Hino berwarna hijau dengan bak belakang hijau bernomor polisi DC 8952 XJ yang mengangkut kayu bengkirai. Petugas menduga dokumen kayu yang dibawa sopir merupakan dokumen palsu.
“Tersangka yang diamankan adalah saudara berinisial B pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 02.30 WITA,” ujar AKP Randy pada konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Kepada penyidik, B mengaku ditawari pekerjaan oleh sopir berinisial AO yang menyebut kayu tersebut legal atau resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pemilik tempat pemotongan kayu (somel), berinisial AP, memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Berdasarkan dokumen tersebut, B bersedia mengangkut kayu bengkirai sesuai surat 401 dengan berbagai ukuran.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi akan mendalami peran tiga orang lainnya, yakni AO yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka, AP selaku pemilik tempat pemotongan kayu sekaligus pemberi dokumen yang diduga palsu, serta R sebagai pemilik truk bernomor polisi DC 8952 XJ.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Hino warna hijau dengan bak belakang hijau bernomor polisi DC 8952 XJ beserta STNK atas nama PT Etam Karya Abadi, 403 batang kayu berbagai ukuran, satu lembar SKSHHK nomor KO.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026, serta dua lembar DKO nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian hutan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan perusakan hutan,” tuntas Randy.
