• Berita
  • Polisi Tangkap Admin Grup Telegram Sesama Jenis di Balikpapan
Berita

Polisi Tangkap Admin Grup Telegram Sesama Jenis di Balikpapan

Seorang pria berinisial SD (20), yang diduga sebagai admin kini diamankan oleh kepolisian. Ia dijerat UU ITE.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa handphone dan percakapan di grup telegram. (Foto : Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui dua grup Telegram berbayar. Seorang pria berinisial SD (20), yang diduga sebagai admin kedua grup tersebut, telah diamankan setelah aktivitas grup viral di media sosial pada awal Juli 2025.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan grup yang menyebarkan konten asusila laki-laki sesama jenis di wilayah Balikpapan.

“Setelah viral pada awal Juli, satu hari kemudian, tepatnya pada 9 Juli, tim Satreskrim berhasil mengamankan satu orang admin. Ia mengelola dua akun Telegram bernama ‘Dead Privasi +18’ dan ‘Lokal Only’ yang memuat konten asusila sesama jenis,” terang Anton saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku menetapkan tarif keanggotaan untuk bergabung ke grup: Rp50 ribu untuk grup eksklusif dan Rp25 ribu untuk grup lokal. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5 juta setiap bulan.

Selain menyebarkan video, pelaku juga menyimpan 23 rekaman asusila yang diduga menampilkan dirinya bersama pria lain. Polisi turut menemukan bukti percakapan WhatsApp berisi janji temu untuk melakukan tindakan seksual menyimpang.

“Setiap anggota grup bahkan diwajibkan mempromosikan grup ke orang lain dengan ketertarikan yang sama,” kata Anton.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone yang digunakan untuk menyebarkan konten, dua akun Telegram dengan total 74 pelanggan, satu akun Facebook bertajuk ‘Gay Bisek Kota Balikpapan’, 23 video asusila, enam tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer pembelian video.

SD ditangkap pada dini hari saat tengah makan malam di salah satu warung makan di Balikpapan. Ia diketahui merupakan warga asli Balikpapan, bekerja sebagai karyawan swasta, dan tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMK.

“Yang bersangkutan sudah dewasa, bukan anak di bawah umur, dan berdomisili di Balikpapan,” tegas Anton.

Atas perbuatannya, SD dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dihadapi bervariasi, dari enam bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda maksimal mencapai Rp6 miliar,” ungkap Anton.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut,” tutupnya.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar