• Berita
  • Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kubar
Berita

Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS di Kubar

Kepala Dinkes Kutai Barat selaku PA/PPK ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek RS Pratama Bekokong oleh Polda Kaltim.

Polisi menunjukkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong di Kutai Barat. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RS selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kutai Barat dan S selaku Direktur PT BPA.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek RS Pratama Bekokong yang merugikan negara hingga Rp4,1 miliar,” kata Kadek pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (22/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, RS dan S tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kadek menjelaskan, perkara ini bermula dari ketidaksesuaian antara nilai perencanaan teknis proyek yang mencapai Rp145,4 miliar dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang hanya sebesar Rp48,01 miliar. Dalam kondisi tersebut, tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal.

“Tersangka RS hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa disertai kontrak perubahan yang sah,” ujar Kadek.

Penyimpangan kemudian berlanjut pada tahap tender elektronik. Perusahaan milik tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186.

Kadek menambahkan, saat mulai dilakukan pemeriksaan, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru mencapai sekitar 30 persen dan terindikasi mangkrak. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan nilai pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik Polda Kaltim masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Kadek.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar