BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SR (21), warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, tak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan balok kayu, Sabtu (20/12/2025) malam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Korban diduga dipukul oleh terduga pelaku berinisial KM (22) setelah terlibat adu mulut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah warga memergoki dua pria berinisial KM dan RF (25) mengambil cangkul tanpa izin dari pekarangan workshop milik warga berinisial YS.
“Korban bersama saksi lain kemudian menghampiri kedua terduga pelaku dan meminta agar cangkul yang diambil tanpa izin itu dikembalikan,” ujar Ipda Hendik, Senin (29/12/2025).
Meski cangkul telah dikembalikan, situasi justru memanas. Cekcok mulut terjadi antara korban dan warga dengan kedua terduga pelaku.
Tak lama kemudian, KM tiba-tiba memukul korban menggunakan potongan balok kayu. Akibatnya, SR mengalami luka di bagian kepala belakang sebelah kanan, bibir atas, serta tangan kanan.
Pukulan tersebut membuat korban langsung tak sadarkan diri. Warga kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Luka-luka korban tercatat dalam hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit,” kata Ipda Hendik.
Usai mendapatkan perawatan, korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Balikpapan Barat. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa potongan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” tegas Ipda Hendik.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
