PASER – Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tragedi berdarah Muara Kate dengan terdakwa Misrantoni alias Imis dinilai memunculkan kejanggalan. Fakta yang terungkap di persidangan disebut berbeda dengan keterangan saksi yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Russell digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (5/1/2026). Russell dikenal sebagai tokoh warga yang menolak aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di jalan nasional perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Persidangan berlangsung hampir tujuh jam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi serta terdakwa Misrantoni. Sejak pagi, puluhan warga dan relawan memadati area pengadilan, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat.
Penasihat hukum terdakwa, Irvan Ghazi, menilai terdapat indikasi pemaksaan perkara. Penilaian tersebut didasarkan pada perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP dan kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perbedaan itu, menurut Irvan, muncul pada saksi korban selamat dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam BAP awal, saksi TKP menyebut terbangun karena mendengar teriakan korban selamat yang mengaku ditembak. Namun, dalam persidangan, saksi menyatakan terbangun akibat suara ponselnya yang meledak.
Inkonsistensi juga muncul terkait alat yang digunakan pelaku. Seorang saksi menyebut penyerangan dilakukan menggunakan pisau, sementara saksi lain menyatakan menggunakan mandau. Kedua alat tersebut memiliki karakter yang berbeda.
Menurut Irvan, perbedaan keterangan tersebut krusial karena menjadi dasar penilaian konstruksi perkara dan akan digunakan dalam penyusunan nota pembelaan atau pledoi.
Hadirkan Empat Saksi
Dalam sidang itu, majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni saksi pelapor Rusmadi, saksi sekaligus korban selamat Anson, saksi TKP Ifri, serta Aslamiah yang merupakan saksi sekaligus anak korban Russell.
Kejanggalan lain muncul dari kesaksian Anson. Di persidangan, Anson menyatakan mencurigai Misrantoni sebagai pelaku pembunuhan karena menilai keluarga terdakwa mampu membeli emas, sepeda motor, hingga mobil setelah peristiwa tewasnya Russell.
Anson menduga dana tersebut berasal dari PT Mantimin Coal Mining dan mengaitkannya dengan konflik antara perusahaan tambang itu dan warga Muara Kate terkait penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling.
Namun, dalam persidangan, penasihat hukum Misrantoni menunjukkan bukti pembayaran yang membantah tudingan tersebut. Berdasarkan kuitansi, uang yang diterima Misrantoni berasal dari PT Amalia, perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.
Pembayaran itu tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misrantoni tertanggal 21 Januari 2025. Transaksi terjadi saat Misrantoni melepas lahan sekitar 130 hektare yang diperolehnya dari hibah keluarga mendiang Nalius Tonan. Dari luasan tersebut, sekitar 100 hektare dibebaskan, sementara sisanya disepakati menjadi lahan plasma dengan skema sewa pakai selama 30 tahun.
Nilai sewa lahan ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare. Dari beberapa kali pembayaran, Misrantoni menerima uang sekitar Rp300 juta, dengan pencatatan pembayaran hingga sekitar Rp250 juta yang dilakukan bertahap sejak November.
Saat ditanya majelis hakim mengenai sumber informasi dugaan dana tambang tersebut, Anson mengakui keterangannya hanya berdasarkan keyakinan pribadi. Irvan menilai kesaksian itu bersifat asumtif. Ia juga menyebut mobil yang dimaksud diperoleh melalui skema kredit dan setelah terdakwa ditahan, keluarga terdakwa mengalami kesulitan membayar cicilan.
Keanehan lain muncul dari keterangan saksi Ifri. Dalam BAP kepolisian, Ifri disebut menyatakan Misrantoni sebagai koordinator hauling PT MCM. Namun, di persidangan, saksi membantah pernah mengetahui hal tersebut.
“Dia juga tidak konsisten menyebut warna pakaian. Loreng dan garis-garis itu berbeda,” ujar Irvan.
Atas perubahan keterangan para saksi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengonfirmasi perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan kepada penyidik kepolisian. Irvan menyebut perubahan keterangan dalam BAP telah terjadi berulang kali.
Dituding Jadi Pembunuh Russel
Dalam perkara ini, Misrantoni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Misrantoni ditahan sejak 16 Juli hingga 22 Oktober 2025, kemudian kembali ditahan mulai 29 Oktober hingga 18 November 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini berakar dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling PT MCM sejak 2023. Warga menolak penggunaan jalan umum oleh truk batu bara dan mendirikan posko penolakan hauling.
Penolakan menguat setelah kecelakaan yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani, yang diduga terlindas truk batu bara milik PT MCM pada 26 Oktober 2024.
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2024 dini hari. Russell diserang orang tidak dikenal saat tertidur di posko penolak hauling di Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Russell mengalami luka sayat di leher dan meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut, Anson juga mengalami luka dengan pola serupa, namun berhasil selamat. Kasus itu kemudian menyeret nama Misrantoni. Pada Selasa (22/7/2025), Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers penetapan Misrantoni alias Imis sebagai tersangka pembunuhan Russell.
Penetapan tersebut menuai keraguan dari warga Muara Kate, mengingat Misrantoni selama ini dikenal sebagai rekan Russell dalam menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
