BALIKPAPAN – Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir Balikpapan memberikan apresiasi atas penindakan tegas tim gabungan terhadap perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Namun, kelompok ini menilai terbongkarnya praktik pembabatan hutan seluas 30 hektare justru membuka kelemahan fatal dalam sistem pengelolaan dan pengawasan kawasan lindung.
Operasi tangkap tangan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan KPHL Sungai Wain pada 17 Desember 2025 berhasil menghentikan aktivitas pembersihan lahan dengan alat berat untuk diduga perkebunan sawit. “Perambahan hingga 30 hektare ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan dan pengawasan di lapangan,” tegas Juru Bicara Pokja Pesisir, Husein Suwarno.
Sebelumnya, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur, seluas kurang lebih 30 hektare yang diduga akan dijadikan lahan perkebunan sawit. Kedua tersangka masing-masing berinisial RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Saat ini, RMA dan H telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Berlangsung Lama
Pokja Pesisir mengungkap fakta mengejutkan: lokasi yang ditindak memiliki titik koordinat sama dengan temuan survei mereka pada 2023. Berdasarkan dokumentasi, pembukaan lahan diduga telah berlangsung sejak 2022.
“Awalnya ada klaim atas nama I.K.S. Sejak 2023 kondisinya semakin parah. Ada kemungkinan terjadi perubahan kepemilikan karena papan klaim di lokasi sudah tidak terlihat,” papar Husein.
Kelompok ini menyoroti penyebab utama: terbukanya akses jalan penghubung Pulau Balang yang menjadi bagian dari jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Akses ini dinilai membuka peluang klaim lahan dan aktivitas ilegal.
“Pembangunan jalan tol IKN tidak memperhatikan buffer zone HLSW. Pembukaan lahan ini berada di atas DAS Tempadung, yang masuk kawasan HLSW. Ini memicu persoalan lingkungan seperti perambahan dan pembalakan liar,” jelas Husein.
Pertanyakan Peran Pengelola
Pokja Pesisir mempertanyakan kinerja KPHL Balikpapan selaku pengelola HLSW. “Masuknya dua unit buldoser ke kawasan hutan lindung hingga merambah puluhan hektare tanpa terdeteksi adalah kelalaian serius. Kasus ini tidak sederhana dan sangat mungkin melibatkan banyak oknum,” tegas Husein.
Mereka juga menyoroti dampak UU No. 23/2014 yang memusatkan kewenangan kehutanan ke pemerintah pusat dan provinsi. Skema ini dinilai memperluas rentang kendali dan mempersulit pengawasan di lapangan.
Desak Perlindungan dan Restorasi
Sebagai langkah pencegahan, Pokja Pesisir mendesak upaya perlindungan dan restorasi hutan di sepanjang sisi kanan-kiri jalan tol, khususnya di batas HLSW hingga Pulau Balang, untuk mencegah terulangnya perambahan.
Husein menegaskan, deforestasi ini bukan sekadar kehilangan pohon. “Ini bencana ekologis yang memperparah krisis iklim, serta ancaman banjir dan kekeringan di Balikpapan,” ujar dia.

Tuntutan Usut Aktor Intelektual
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menantang aparat mengungkap aktor di balik perambahan. “Jangan hanya mereka yang di lapangan saja yang ditangkap. Aparat harus usut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan. “Pembabatan 30 hektare tidak mungkin dalam waktu singkat. Jika tidak diketahui, berarti instansinya kecolongan,” kata Sabaruddin.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan komitmen perlindungan lingkungan. “Pembangunan boleh berjalan, tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan,” ujarnya. Ia berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan perusakan lingkungan.
