BERAU – Unit Reskrim Polsek Segah mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, satu tersangka berinisial AM (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Segah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan razia kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, personel melakukan pendalaman dan razia di lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan poket kecil dan satu poket sedang yang diduga sabu dengan total berat bruto 7,20 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam botol sabun cair yang dibungkus pakaian anak-anak, serta sebagian lainnya di dalam kipas angin jepit. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, plastik klip, pipet kaca, sedotan alat hisap, korek api, dan tas warna hitam.
“Modus penyembunyian dilakukan di beberapa benda agar tidak mudah terdeteksi, namun berhasil kami ungkap,” jelas AKP Agus.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Segah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Penanganan perkara ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.
