• Berita
  • Pendapatan Pajak Alat Berat Kaltim 2025 Melonjak 3.000 Persen, Tembus Rp36 Miliar
Berita

Pendapatan Pajak Alat Berat Kaltim 2025 Melonjak 3.000 Persen, Tembus Rp36 Miliar

Realisasi pajak alat berat di Kalimantan Timur tahun 2025 melonjak hingga Rp36 miliar. Bapenda dan Dinas ESDM terus memperketat pengawasan terhadap ratusan perusahaan tambang dan perkebunan.

Ilustrasi alat berat di tambang. (Foto : iStock/CUHRIG)

SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mencatat lonjakan drastis realisasi pajak alat berat sepanjang tahun 2025. Pendapatan dari sektor ini mencapai Rp36 miliar, meningkat lebih dari 3.000 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya sebesar Rp1,1 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa kenaikan signifikan ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah unit alat berat yang tertagih. Pada 2025, tercatat sebanyak 5.206 unit alat berat telah membayar pajak, melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup 238 unit.

“Rendahnya capaian pada 2024 disebabkan peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan sehingga belum berjalan efektif. Tahun ini, kenaikan unit tertagih berkat optimalisasi kinerja tim terpadu sesuai arahan Gubernur,” ujar Lora Sari di Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Lora menambahkan, sosialisasi regulasi kini menyasar ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Berdasarkan data internal, terdapat potensi besar dari 335 perusahaan tambang dan 238 perusahaan perkebunan. Namun, hingga saat ini baru sekitar 300 perusahaan yang melapor atau membayar pajak secara mandiri.

Senada dengan hal tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim turut memperketat pengawasan. Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Kaltim, Daevrie Zulkany, menegaskan bahwa setiap perusahaan kontraktor wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kewajiban pajak selalu kami tekankan sejak awal pengajuan izin usaha jasa pertambangan. Sesuai arahan Gubernur, kami merinci data alat berat dari perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor lokal secara seksama,” kata Daevrie.

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari sumber daya alam.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar