BALIKPAPAN – Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Russel, aktivis penolak hauling di Dusun Muara Kate, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang keenam di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (12/1/2026).
Sebagai pengingat, Russel, warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dibunuh pada 15 November 2024 silam. Russel yang dikenal aktif menolak hauling batu bara di jalan umum tewas setelah menderita luka senjata tajam di lehernya dan meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Satu korban lain, Anson, selamat dalam serangan ini. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Misrantoni alias Imis, sebagai tersangka. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penasihat hukum terdakwa Misrantoni alias Imis, Ardiansyah, menyebut sedikitnya lima saksi diperiksa dalam agenda persidangan kemarin. Mereka adalah Maharita (keponakan almarhum Russel), Hormansyah (penghulu adat), Risto, Albert, dan Arpan (saksi tempat kejadian perkara). “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kontradiksi dan perubahan keterangan yang kami nilai meragukan,” kata Ardiansyah, Selasa (13/1/2026).
Keterangan Para Saksi
Saksi pertama, Maharita, menjelaskan bahwa ia bertemu dengan pamannya, almarhum Russel, di Puskesmas Muara Komam. Saat itu, Russel dalam keadaan sadar dan menyampaikan bahwa ia terkena tembakan yang menggunakan peredam. Ardiansyah menyebut adanya kontradiksi dalam keterangan saksi Maharita.
Berdasarkan kesaksian Maharita, saat berada di dalam ambulans, Russel menyampaikan bahwa pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan menggunakan mobil berwarna putih yang diparkir di bagian atas dekat gereja. Korban juga menyebutkan ciri-ciri pelaku, yaitu dua orang berbadan kecil dan satu orang berbadan besar bernama Imis. Percakapan tersebut berlangsung di dalam mobil ambulans. Keterangan ini dinilai kontradiktif dengan keterangan saksi lain.
Muncul pertanyaan mengenai bagaimana orang yang sudah ditebas bisa melihat kondisi di luar pagar posko. Selain itu, Maharita mengaku baru berani menyampaikan hal ini setelah makam almarhum dibongkar dan dipindahkan karena merasa takut dengan Misrantoni (MT). “Namun, fakta di dalam peristiwa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa ia sebenarnya sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik sebelum makam dipindahkan,” beber Ardiansyah.
Saksi Arpan dalam keterangannya menyebut terbangun setelah dibangunkan saksi Ipri, yang mengatakan Anson terkena tembakan. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Anson terbaru yang menyebut dirinya menangkis serangan senjata tajam.
Sementara itu, Albert mengaku terbangun setelah mendengar Anson mengatakan ponselnya pecah, sebelum kemudian menyebut dirinya terkena tembakan. Albert juga mengungkapkan adanya arahan penyidik agar dirinya menyamakan keterangan dengan saksi Ipri. Ia mengaku ditawari minuman beralkohol dan perempuan, namun menolak dan tetap bertahan pada keterangan sesuai peristiwa yang dialaminya.
“Albert turut membantah kesaksian Ipri terkait dugaan ancaman dari terdakwa. Menurutnya, saat kejadian ia masih mendengar teriakan Anson dan tidak mendengar adanya ancaman,” kata Ardiansyah.
Saksi Cabut Keterangan dalam BAP
Saksi Hormansyah membantah isi BAP yang menyebutkan bahwa Anson pernah menyatakan Misrantoni sebagai pelaku pembunuhan. Hormansyah menegaskan tidak pernah mendengar pernyataan tersebut. Hormansyah hanya mengaku mendengar adanya cekcok antara Anson dan Misrantoni terkait persoalan anak angkat Anson yang merupakan anggota kepolisian.
Ia juga mengungkap bahwa pemeriksaan oleh penyidik dilakukan dalam kondisi tidak prima, setelah dijemput pukul 22.00 WITA dan diperiksa hingga pukul 04.00 WITA saat dirinya mengalami sakit diare dan kelelahan. “Dalam persidangan, Hormansyah menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP karena merasa tidak pernah menyampaikan hal tersebut dan mengaku diarahkan oleh penyidik kepolisian,” kata Ardiansyah.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa perkara pembunuhan Russel sarat rekayasa. “Kehadiran kami tidak hanya untuk membela Misrantoni, tetapi juga untuk mendampingi masyarakat Muara Kate dalam memperjuangkan keadilan dan melawan dugaan rekayasa kejahatan lingkungan,” tegas dia.
Konflik Masyarakat Muara Kate dengan Hauling Batu Bara
Dalam perkara ini, Misrantoni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Misrantoni ditahan sejak 16 Juli hingga 22 Oktober 2025, kemudian kembali ditahan mulai 29 Oktober hingga 18 November 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini berakar dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling PT MCM sejak 2023. Warga menolak penggunaan jalan umum oleh truk batu bara dan mendirikan posko penolakan hauling. Penolakan menguat setelah kecelakaan yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani, yang diduga terlindas truk batu bara milik PT MCM pada 26 Oktober 2024.
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2024 dini hari. Russel diserang orang tidak dikenal saat tertidur di posko penolak hauling di Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Russel mengalami luka sayat di leher dan meninggal dunia. Dalam peristiwa tersebut, Anson juga mengalami luka dengan pola serupa, namun berhasil selamat.
Kasus itu kemudian menyeret nama Misrantoni. Pada Selasa (22/7/2025), Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers penetapan Misrantoni alias Imis sebagai tersangka pembunuhan Russel. Penetapan tersebut menuai keraguan dari warga Muara Kate, mengingat Misrantoni selama ini dikenal sebagai rekan Russel dalam menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
