• Berita
  • KPK Temukan Celah Korupsi dalam Rencana Impor Energi dari Amerika Serikat
Berita

KPK Temukan Celah Korupsi dalam Rencana Impor Energi dari Amerika Serikat

KPK memperingatkan risiko korupsi penugasan Pertamina dalam impor energi dari AS akibat lemahnya aturan operasional.

Ilustrasi tanker minyak milik Pertamina. (Foto : PT Pertamina International Shipping)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS). Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan melindungi keuangan negara.

Paparan disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, khususnya terkait rencana pembelian energi dari perusahaan AS seperti LPG, minyak mentah, dan bensin.

Hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut masih bertumpu pada joint statement kedua negara tanpa dilandasi instrumen hukum operasional yang mengikat. Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan pengaturan tarif resiprokal dalam perdagangan Indonesia–AS.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” kata Setyo dikutip laman resmi KPK.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disiapkan. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menilai pembatasan pemasok minyak mentah hanya kepada pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha.

“Ini berisiko mematikan persaingan sehat dan membuka ruang kolusi harga,” ujar Herda.

KPK juga menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi senilai 15 miliar dolar AS belum terukur secara jelas. Padahal, neraca perdagangan umumnya dihitung berdasarkan periode tahunan.

Selain itu, rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas diskresi jika tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi. Ketentuan spesifikasi produk energi dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan penguatan dasar hukum penugasan melalui perjanjian yang mengikat, penetapan indikator kinerja yang jelas, transparansi penetapan harga, serta kajian cost-benefit analysis (CBA) yang komprehensif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia. Kesepakatan tersebut tercantum dalam joint statement kedua presiden, mencakup pembelian energi sekitar 15 miliar dolar AS.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar