• Berita
  • Kominfo Tutup VPN Gratis, Diklaim untuk Hentikan Akses Judi Online
Berita

Kominfo Tutup VPN Gratis, Diklaim untuk Hentikan Akses Judi Online

Kominfo menutup akses jaringan VPN gratis. Diklaim sebagai langkah untuk persulit warga mengakses judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie. (Humas Kementerian Kominfo)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat mengakses judi online.

“Judi online kan kategorinya kejahatan ruang digital karena itu penipuan. Itu supaya masyarakat semakin sulit mengakses judi online karena pakai VPN dan yang gratis pula. Karena itu kita tutup semua,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dikutip dari laman infopublik.id, portal yang dikelola Kementerian Kominfo, Senin (5/8/2024).

Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo hanya melakukan penutupan akses VPN gratis karena disalahgunakan masyarakat untuk mengakses judi online.

Namun penutupan akses VPN gratis juga berdampak pada sektor perbankan karena terkait dengan sistem pembayaran mereka.

“Sekarang orang perbankan teriak-teriak semua lagi marah karena kuncinya di sistem pembayaran. (Tapi) kalau sistem pembayarannya tidak memadai, judi online tidak ada,” ungkapnya.

Tangkapan layar berbagai VPN yang tersedia di google play store. (FX)

Menurut Budi, pihaknya terus melakukan kerja sama dengan otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menerapkan strategi penutupan akses judi online, termasuk ke sistem pembayarannya.

Dalam hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem keuangan baru yang bisa mengantisipasi tindak kejahatan penipuan (scam), khususnya terkait judi online.

“Mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam, saya dengar dari otoritas keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). OJK tadi sudah menelepon saya memberitahu bahwa mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam keuangan,” jelas dia.

Budi mengatakan, praktik judi online dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan, kata dia, dampaknya akan memperkeruh kondisi di tengah situasi turbulensi ekonomi yang terjadi saat ini.

“Ini kan harus dari keinginan kita dalam memberantas judi online. Judi online ini sangat meresahkan masyarakat, sangat merugikan. Di tengah turbulensi ekonomi, judi online justru malah memperkeruh kondisi ekonomi,” kata Budi.

Baca juga:

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar