KUKAR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional dua perusahaan di kawasan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan yang berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan PT GBE membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. Atas pelanggaran itu, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.
Selain PT GBE, KLH juga menindak PT ML yang bergerak di bidang ship to ship. Perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
PT ML juga tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif lewat keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Hanif menambahkan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat untuk bersama-sama melindungi Pesut Mahakam.
“Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” jelasnya.
