• Berita
  • KLH Hentikan Operasional Dua Perusahaan di Sungai Mahakam, Lindungi Pesut
Berita

KLH Hentikan Operasional Dua Perusahaan di Sungai Mahakam, Lindungi Pesut

KLH menghentikan operasional dua perusahaan di Sungai Mahakam karena langgar izin lingkungan.

Penyegelan ini menjadi komitmen pemerintah menjaga habitat Pesut Mahakam dari aktivitas ilegal. (Foto : Kementerian LH)

KUKAR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional dua perusahaan di kawasan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan yang berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan PT GBE membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. Atas pelanggaran itu, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.

Selain PT GBE, KLH juga menindak PT ML yang bergerak di bidang ship to ship. Perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

PT ML juga tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan.

KLH menyegel fasilitas perusahaan yang tak mengantongi izin di kawasan Sungai Mahakam. (Foto : Kementerian Lingkungan Hidup)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif lewat keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Hanif menambahkan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat untuk bersama-sama melindungi Pesut Mahakam.

“Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” jelasnya.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar