PENAJAM PASER UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kepelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Kedua tersangka berinisial K (mantan Kepala Desa) dan IL (mantan Direktur BUMDes) mulai menjalani masa penahanan sejak Senin (26/1/2026).
Kasi Pidsus Kejari PPU, Christopher Bernata, menjelaskan bahwa keduanya diduga menyelewengkan dana setoran sandar kapal selama periode 2022 hingga akhir 2024. Modus yang digunakan adalah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tidak sah untuk memanipulasi nilai setoran ke desa.
“Terdapat selisih besar antara jumlah kapal yang sandar dengan nilai setoran yang masuk ke BUMDes maupun desa. Nominal yang disetor setiap bulan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Christopher.
Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Tim penyidik telah mengamankan alat bukti berupa dokumen surat, keterangan saksi, serta data manifes kapal dari sistem Inaport.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025. Meski terjadi dugaan penyelewengan di masa jabatan sebelumnya, Christopher menegaskan bahwa saat ini tata kelola pelabuhan di Desa Bumi Harapan telah diperbaiki oleh pengurus BUMDes yang baru.
“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Polres PPU untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga :
