• Berita
  • HLSW Dirambah untuk Sawit, Wali Kota Ingatkan Kelestarian Lingkungan Harus Dijaga
Berita

HLSW Dirambah untuk Sawit, Wali Kota Ingatkan Kelestarian Lingkungan Harus Dijaga

Wali Kota Balikpapan menegaskan pembangunan boleh berjalan, tetapi kelestarian Hutan Lindung Sungai Wain tidak boleh dikorbankan.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan, dalam dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menetapkan 2 orang Tersangka masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan, dalam dugaan kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk aktivitas perkebunan. (Balai Gakkum Kehutanan)

BALIKPAPAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap praktik perambahan seluas 30 hektare di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, yang diduga akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini terungkap dari operasi penindakan pada 17 Desember 2025, setelah sebelumnya aktivitas pembukaan lahan terdeteksi pada November 2025.

Gakkum menetapkan dua tersangka, masing-masing RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan, pada Senin (22/12/2025). Penyidik juga menyita dua unit ekskavator dan menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Dua orang lainnya, S dan T, diperiksa sebagai saksi operator alat berat.

Menanggapi perambahan tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kita ini sudah komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Pembangunan boleh berjalan dan memang harus berjalan, tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (24/12/2025) kemarin.

Ia menekankan kawasan hutan lindung dan mangrove tidak boleh dirambah serta meminta peran aktif masyarakat. “Kami berharap ada laporan dari masyarakat sehingga hal-hal yang merusak, termasuk lingkungan, bisa dicegah sedini mungkin,” katanya.

Legislator Minta Aktor Utama Diungkap

Kasus ini mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang mendesak aparat mengusut aktor besar di balik perambahan tersebut. “Jangan hanya mereka yang di lapangan saja yang ditangkap. Aparat harus usut sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor atau pengusaha di balik perambahan hutan lindung ini,” tegasnya.

Ia juga menilai pengawasan lemah dan menyebut instansi terkait kecolongan. “Kalau sampai 30 hektare dibuka, ini tidak mungkin sehari dua hari. Berarti pengawasannya tidak maksimal,” ujarnya.

Tersangka Terancama Penjara 10 Tahun

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum kehutanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengapresiasi keberhasilan operasi dan menekankan fungsi vital HLSW. “Hutan Lindung Sungai Wain memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai sumber air bersih dan penyangga kehidupan, khususnya bagi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga IKN,” katanya.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal UU Kehutanan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar