• Berita
  • Hanya 1 dari 10 Merek Beras Premium di Kaltim Lolos Uji Mutu
Berita

Hanya 1 dari 10 Merek Beras Premium di Kaltim Lolos Uji Mutu

DPPKUKM Kaltim temukan 9 merek beras premium langgar mutu SNI dan HET Rp15.400 per kg.

DPPKUKM Kaltim temukan pelanggaran mutu dan HET beras premium. (Foto : Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menemukan sebagian besar beras premium kemasan 5 kilogram yang beredar di Samarinda dan Balikpapan tidak memenuhi standar mutu SNI 6128:2020. Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025).

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 10 sampel dari 17 merek beras premium mengungkap adanya ketidaksesuaian pada parameter mutu. Temuan tersebut meliputi kadar butir kepala yang rendah, tingginya butir patah dan menir, serta adanya butir kuning atau rusak.

Dari 10 sampel yang diuji, hanya merek Rumah Tulip yang memenuhi standar. Sembilan merek lainnya—Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati—terindikasi melanggar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram.

Heni menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan mematuhi aturan harga. “Pengawasan ini tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

DPPKUKM Kaltim berkomitmen melanjutkan pengawasan bersama Satgas Pangan dan instansi terkait, serta mengimbau masyarakat lebih cermat memilih produk dan melapor jika menemukan pelanggaran.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar