• Berita
  • Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Jalankan Pidana Kerja Sosial
Berita

Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Jalankan Pidana Kerja Sosial

Pemprov Kaltim dan Kejati meneken kerja sama penerapan pidana kerja sosial untuk tindak pidana ringan mulai 2026.

Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) soal kerja sosial, Selasa (9/12/2025). (Foto : Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kaltim meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan dilakukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa (9/12/2025).

Gubernur menyebut pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan baru yang bersifat pemulihan, edukatif, dan memberi manfaat sosial. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. “Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” kata Gubernur.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan yang mencapai hampir 200 persen, di mana 60 persen penghuninya merupakan kasus narkoba. Selain itu, ia menyoroti beban APBN hingga Rp2,4 triliun per tahun untuk biaya makan-minum tahanan.

Gubernur mengusulkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat ditempatkan pada UMKM, kegiatan kebersihan Sungai Mahakam atau Sungai Karang Mumus, serta pembersihan pesisir pantai di kabupaten/kota lain. Namun ia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti balap liar dan perusakan fasilitas umum. “Kasus yang berat harus tetap dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” ujarnya.

Pemprov Kaltim menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan untuk program ini, sementara Kejaksaan bertanggung jawab pada eksekusi dan pengawasan. Gubernur menegaskan pidana kerja sosial bukan bentuk penghinaan terhadap pelaku, melainkan sarana pembinaan yang humanis dan konstruktif.

“Tujuannya agar berdampak baik bagi pelaku dan lingkungan sosialnya,” kata Gubernur.

Untuk pengguna narkoba, ia kembali menegaskan perlunya rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Karena itu, Kaltim membutuhkan lebih banyak fasilitas rehabilitasi agar kasus narkoba tidak memperparah overcrowded di lapas.

Kepala Kejati Kaltim Supardi menyatakan sistem pidana kerja sosial sejalan dengan prinsip hukum yang memanusiakan manusia dan mengurangi dampak negatif pemidanaan umum. Ia menyebut implementasi program ini akan didukung CSR PT Jamkrindo dan membuka peluang bagi BUMN lain untuk ikut terlibat.

Penandatanganan PKS juga dilakukan serentak oleh bupati dan wali kota se-Kaltim bersama para Kepala Kejaksaan Negeri. Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar