• Berita
  • Dua Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk di Balikpapan Selatan
Berita

Dua Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk di Balikpapan Selatan

Sat Samapta Polresta Balikpapan ringkus dua pengedar tembakau sintetis asal Bogor. 20 paket siap edar & saldo Rp7 juta disita.

Polisi menangkap dua pemuda di Balikpapan Selatan karena kedapatan mengedarkan tembakau sintetis alias tembakau gorila, Selasa (31/3/2026) dinihari. (Foto : Sat Samapta Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN – Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Balikpapan Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (31/3/2026) dini hari tersebut, petugas meringkus dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di Jalan Telaga Mas yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di salah satu rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket tembakau sintetis yang sudah dikemas dan siap untuk dipasarkan. Berdasarkan keterangan para tersangka, setiap paket kecil tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tembakau sintetis di sebuah rumah di Jalan Telaga Mas pada Selasa dini hari, kami langsung bergerak melakukan tindakan,” jelas AKP Hari Purnomo.

Modus Pengiriman dari Jawa

Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa barang haram tersebut didatangkan dari luar pulau. AS dan BR mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket reguler.

Selain menyita puluhan paket narkotika, polisi juga mengamankan ponsel milik kedua tersangka. Saat diperiksa, petugas menemukan saldo uang digital sebesar Rp7 juta yang tersimpan di dalam aplikasi dompet elektronik. Dana tersebut diduga kuat merupakan uang hasil penjualan tembakau sintetis selama ini.

“Barang bukti ponsel juga kami sita, dan ditemukan saldo digital sebesar Rp7 juta yang diduga hasil transaksi,” tambah Hari.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke pihak berwenang. “Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hari Purnomo.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar