• Berita
  • Diduga Tersinggung, Perempuan di Balikpapan Tikam Tetangganya
Berita

Diduga Tersinggung, Perempuan di Balikpapan Tikam Tetangganya

Cekcok tetangga di Balikpapan Utara berujung penikaman. Korban mengalami luka tusuk dan sempat kritis, sementara pelaku telah ditetapkan tersangka.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka menikam korban. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Seorang perempuan berinisial S (52) menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri di kawasan Batu Ampar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/3/2026) siang. Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sempat dalam kondisi kritis.

Pelaku yang juga berinisial S (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu rasa sakit hati akibat ucapan korban saat terjadi pertengkaran.

Kapolsek Balikpapan Utara, Muhammad Rezsa Adiatulo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Gang Tape, RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Rezsa, Senin (16/3/2026).

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh anak korban, Muhammad Irfan. Korban diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut Rezsa, tersangka dan korban merupakan tetangga yang rumahnya berdempetan dan sebelumnya pernah memiliki persoalan pribadi. Korban disebut menilai tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar.

Korban juga diduga pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya hingga memicu kemarahan suami pelaku.

Cekcok Berujung Penikaman

Pada hari kejadian, korban sedang menjemur pakaian di depan rumah kontrakan tersangka. Saat tersangka menutup pintu rumahnya, korban diduga marah dan menuduh pelaku menyantet dirinya.

Mendengar tuduhan tersebut, tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan maksud ucapan korban. Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi cekcok hingga terjadi dorong-mendorong di depan rumah kontrakan.

Dalam situasi itu, tersangka melihat pisau dapur yang berada di teras rumahnya. Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menyerang korban.

“Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yakni di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri,” ujar Rezsa.

Luka paling dalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter. Pisau yang digunakan tersangka memiliki panjang sekitar 30,5 sentimeter.

Setelah melakukan penyerangan, tersangka masuk kembali ke rumahnya dan mengunci pintu tanpa memperdulikan kondisi korban yang tergeletak.

Warga yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Tidak lama berselang, personel polisi tiba di tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti satu pisau dapur.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan medis. Ia sempat dalam kondisi kritis sebelum menjalani operasi pada Minggu (15/3/2026).

“Saat ini kondisi korban sudah membaik, namun masih belum dapat dimintai keterangan,” kata Rezsa.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memperkuat penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar