• Berita
  • Curi Material Proyek Kopdes Merah Putih di Kukar, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi
Berita

Curi Material Proyek Kopdes Merah Putih di Kukar, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Polsek Muara Jawa tangkap pelaku pencurian besi proyek dan sita mobil serta ratusan batang besi sebagai barang bukti.

Polisi meringkus RG, pemuda 20 tahun, terduga pelaku pencurian material pembangunan gedung koperasi merah putih di Muara Jawa, Kukar. (Foto : Polres Kukar)

KUKAR –  Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap tindak pidana pencurian material proyek pembangunan di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 serta laporan masyarakat tertanggal 20 Februari 2026.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelapor sekaligus korban melaporkan kehilangan sejumlah material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah sekretaris RT setempat, tepat di seberang lokasi pembangunan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8 juta,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (20), warga Muara Jawa. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm, satu batang besi ulir, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui material besi hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Muara Jawa menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar