• Berita
  • Buron Sejak 2024, Terpidana Muraker Lumban Gaol Ditangkap di Jakarta Selatan
Berita

Buron Sejak 2024, Terpidana Muraker Lumban Gaol Ditangkap di Jakarta Selatan

Muraker Lumban Gaol sesaat setelah mendarat di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kamis (22/1/2026). (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan menangkap terpidana Muraker Lumban Gaol di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Muraker merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Balikpapan yang buron sejak Oktober 2024 terkait kasus perintangan tugas petugas lapangan.

Kasi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya, mengatakan Muraker telah divonis penjara selama lima bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang perintangan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Sebelumnya, Muraker hanya berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun, saat hendak dieksekusi, yang bersangkutan tidak menyerahkan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

“Kami telah menerbitkan surat DPO sejak 9 Oktober 2024 karena terpidana beberapa kali tidak berada di kediamannya saat akan dijemput untuk eksekusi. Tim kemudian berhasil melacak keberadaannya di Jakarta Selatan,” ujar Handaya di Balikpapan, Kamis (22/1/2026).

Dilacak Lewat Aktivitas Media Sosial

Handaya menjelaskan, proses pelacakan terhadap terpidana berlangsung relatif lancar. Hal itu tidak lepas dari aktivitas Muraker yang cukup intens di media sosial, sehingga memudahkan tim melakukan pelacakan lokasi.

Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik. Namun, ia sempat bersikap tidak kooperatif kepada petugas.

“Tidak ada kendala berarti dalam penangkapan. Yang bersangkutan aktif di media sosial sehingga mudah dilacak. Selanjutnya, terpidana akan segera dieksekusi ke Rutan Balikpapan untuk menjalani masa hukuman,” kata Handaya.

Kasus yang menjerat Muraker berkaitan dengan peristiwa ancaman perlawanan menggunakan senjata api terhadap petugas saat melakukan penanganan di lapangan pada Januari 2023.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar