• Berita
  • Buaya 3 Meter Masuk Permukiman, Warga Balikpapan Gempar
Berita

Buaya 3 Meter Masuk Permukiman, Warga Balikpapan Gempar

Buaya muara hampir 3 meter muncul di Perumahan Sumber Indah. Warga mengamankan satwa liar itu sebelum BPBD melakukan evakuasi.

Tangkapan layar video amatir saat warga menangkap buaya yang masuk ke kawasan permukiman di Perumahan Sumber Indah, Batu Ampar, Balikpapan, Jumat (5/12/2025) malam. (Foto : Grup Info Bencana Balikpapan)

BALIKPAPAN – Warga Perumahan Sumber Indah, Batu Ampar, Balikpapan Utara, dikejutkan kemunculan seekor buaya muara berukuran hampir tiga meter yang muncul di saluran air kompleks pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Buaya jantan itu lebih dulu diamankan warga sebelum tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan tiba dan melakukan evakuasi menuju Penangkaran Buaya Teritip, Balikpapan Timur.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, mengatakan buaya telah dalam kondisi terikat saat petugas tiba di lokasi. Ia mengapresiasi gerak cepat warga, namun mengingatkan risiko tinggi ketika berhadapan langsung dengan satwa buas.

“Jika menemukan buaya, segera laporkan. Jangan menangani sendiri bila tidak memiliki kemampuan,” tegas Usman. Ia juga meminta warga yang tinggal dekat sungai dan mangrove meningkatkan kewaspadaan.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, memastikan buaya tersebut adalah buaya muara jantan sepanjang 2,9 meter. Satwa itu sementara dititipkan di Penangkaran Teritip sebelum dilepas ke lokasi yang aman dan jauh dari permukiman.

Menurut Syarif, kemunculan buaya di area hunian biasanya dipicu musim kawin yang membuat buaya lebih agresif, atau keberadaan sumber makanan seperti ternak dan limbah hewan di sekitar permukiman. Kedekatan kawasan itu dengan habitat alami seperti mangrove juga menjadi faktor pemicu.

Ia menambahkan bahwa penyebab spesifik kemunculan buaya tersebut masih harus ditelusuri melalui observasi lanjutan. Penanganan satwa kini mengacu pada Petunjuk Teknis Penanganan Konflik Manusia dan Buaya berdasarkan Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan No. 24 Tahun 2025, yang mewajibkan penilaian risiko sebelum menentukan langkah penanganan.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar