BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (16/11/2023). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja, obat kuat, kosmetik ilegal, telepon pintar, senjata tajam, pakaian, hingga uang palsu.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto. Hadir pula dalam kegiatan itu perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Polresta Balikpapan, dan Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 253 perkara yang kami tangani sejak Juni hingga Oktober 2023,” kata Slamet seusai memusnahkan barang bukti.
Baca juga : Peletakan Batu Pertama Bandara VVIP IKN Ditarget November 2023
Pemusnahan ini, ujar Slamet, untuk menghindari penggunaan secara tidak bertanggung jawab. Dengan pemusnahan ini, barang bukti dari tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap bias lebih aman jika dimusnahkan, sesuai peraturan.
“Barangkali nanti bisa saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti yang dipublikasikan ini sebagai langkah keterbukaan lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya, pengadilan sudah memutuskan bahwa barang bukti tersebut harus dimusnahkan dan Kejari Balikpapan yang bertugas menjalankan putusan tersebut. (IAN)