• Berita
  • Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Aturan Berlaku 28 Maret 2026
Berita

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Aturan Berlaku 28 Maret 2026

Permenkomdigi No.9/2026 mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. (Foto : kaltimprov.go.id)

SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Data digital itu bisa benar, tapi juga bisa keliru. Bahkan bisa menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” ujar Faisal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat (6/3/2026).

Menurut Faisal, aturan tersebut menegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis maupun keamanan anak.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan seluruh platform menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna mencegah anak-anak memalsukan identitas saat membuat akun.

Aktivitas Digital Sangat Tinggi

Faisal juga menyoroti tingginya aktivitas digital global yang terjadi setiap menit di internet. Berdasarkan berbagai perhitungan data digital, dalam satu menit terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, 65 ribu foto dibagikan di Instagram, serta 41 juta pesan dikirim melalui WhatsApp.

Selain itu, terdapat sekitar 1,7 juta unggahan di Facebook dan sekitar 3.500 cuitan di platform X setiap menit. Sementara di layanan musik digital seperti Spotify, sekitar 100 ribu lagu diputar setiap menit.

Menurutnya, besarnya arus informasi tersebut menunjukkan tidak semua data di internet dapat langsung dipercaya.

Aktivitas Digital di Kaltim

Di tingkat regional, aktivitas digital di Kalimantan Timur juga cukup tinggi. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 78–82 persen, diperkirakan terdapat 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di provinsi tersebut.

Dalam satu menit aktivitas digital di Kaltim diperkirakan menghasilkan sekitar 35.000 tayangan video di YouTube, 120.000–150.000 tayangan di TikTok, serta 1.200–1.800 unggahan di Instagram.

Selain itu, terdapat sekitar 300 ribu aktivitas komentar dan tanda suka di berbagai platform media sosial setiap menit.

Besarnya arus informasi tersebut, kata Faisal, membuat pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik.

“Artinya apa? Pemerintah tentu membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.

“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari kita bersama-sama memperkuat literasi digital,” pungkasnya.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar