• Berita
  • AJI Balikpapan Goes to Campus: Pentingnya Saring Sebelum Sharing
Berita

AJI Balikpapan Goes to Campus: Pentingnya Saring Sebelum Sharing

Aliansi Jurnalis Independen Balikpapan menggelar diskusi bertajuk "Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu".

Suasana diskusi AJI Balikpapan Goes to Campus di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

BALIKPAPAN – Kemudahan berbagi konten di media sosial perlu diiringi penyaringan informasi. Tujuannya, agar konten yang dibagikan bermutu bagus dan tak menimbulkan hoaks.

Hal itu menjadi pembahasan seminar bertajuk ‘Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu’. Ini merupakan kegiatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Goes to Campus. Acara berlangsung di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

Kegiatan diikuti lebih dari 100 mahasiswa dari berbagai kampus. Seminar ini menghadirkan Novi Abdi sebagai jurnalis sekaligus ahli pers, Hanna Pertiwi selaku pegiat media sosial, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Samarinda Fathul Huda sebagai praktisi hukum.

Dalam pemaparan materi, Novi Abdi menganalogikan kegiatan berbagi informasi dengan sifat kenabian. Sifat itu di antaranya sebagai penyampai pesan, bisa dipercaya, jujur, dan cerdas.

Novi Abdi, Jurnalis Antara, berpose usai diskusi AJI Balikpapan Goes to Campus di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

Novi mengatakan, hanya informasi berkualitas yang bisa dipercaya publik dan bisa memberi manfaat. “Agar informasinya bisa dipercaya, maka orang yang membagikan informasi harus jujur,” kata pria yang sudah 26 tahun bekerja di industri media massa tersebut.

Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Ikan Lele Mampu Mencegah Wabah Demam Berdarah?

Soal kejujuran, lanjut Novi, akan menentukan seberapa akurat informasi yang dibagikan. Agar konten dan informasi yang dibuat itu bermutu, Novi menekankan pentingnya pengembangan diri.

“Kepintaran hanya bisa dicapai dengan banyak berlatih, belajar, dan mawas diri,” sebutnya.

Pemateri lainnya, Hanna Pertiwi, menekankan pentingnya bijak bermedia sosial. Minimal berbagi konten di media sosial secara bertanggung jawab. Ia memberi contoh, publik harus menyaring informasi sebelum sharing atau berbagi di media sosial.

Pegiat media sosial Hanna Pertiwi menyampaikan materi dalam diskusi AJI Balikpapan Goes to Campus di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

Setidaknya, dengan menyaring informasi, seseorang punya waktu untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran konten yang dibagikan di media sosial. Kecakapan ini perlu diiringi dengan kemampuan bercerita agar publik mudah mencerna informasi yang disampaikan.

“Semoga pembahasan kita hari ini tidak hanya berhenti di pikiran, tetapi juga kita terapkan bersama,” ujarnya.

Terjadi Penyempitan Ruang Gerak

Dalam diskusi tersebut juga mencuat isu penyempitan ruang gerak masyarakat sipil (shrinking civic space). Itu disampaikan Fathul Huda dan mendapat respon beragam dari peserta diskusi. Menurutnya, saat ini media sosial semakin membuka kesempatan masyarakat untuk berbagi informasi. Namun, ada penyempitan ruang gerak masyarakat sipil.

Itu terlihat dari kriminalisasi warga yang bersuara kritis, termasuk di media sosial. Beberapa pasal karet dalam UU juga mengancam kebebasan ruang gerak masyarakat sipil. Sejumlah pasal UU ITE digunakan untuk melaporkan seseorang yang mengkritik penguasa di media sosial.

Baca juga: Menilik Ulang Lakon Petruk Dadi Ratu

Padahal, kata Fathul, suara kritis semestinya diuji secara terbuka dan akademik, bukan dipolisikan. Meski kondisinya demikian, dia menekankan agar publik tetap berani berpikir kritis. Hanya itu cara untuk menjaga demokrasi bisa terus berjalan di negeri ini.

“Caranya, bahan yang kita bagikan di media sosial harus dipastikan rasional dan ilmiah,” ujarnya.

Ancaman pers dan pembuat konten

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menuturkan, pihaknya menyoroti draf revisi undang-undang (UU) penyiaran. Salah satu pasal di dalamnya memuat larangan praktik jurnalisme investigasi. Itu mengancam kebebasan pers sebagai pemantau kekuasaan (watchdog)

Tak hanya itu, pembuat konten di media sosial pun terancam. Misalnya, ada pasal yang mengharuskan pembuat konten memverifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Ia berharap, melalui kegiatan AJI Balikpapan ini, pers mahasiswa bisa berdiri di kampus-kampus Balikpapan. Kehadiran pers kampus bisa turut menyemarakkan kebebasan berekspresi di Balikpapan. Selain itu, bisa turut menyuarakan keresahan mahasiswa yang jarang terliput.

Peserta diskusi AJI Balikpapan Goes to Campus berfoto bersama di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga Agung Sakti Pribadi mengatakan, pihaknya menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, cara ini bisa memantik lahirnya pers mahasiswa.

“Selanjutnya dengan bimbingan para jurnalis bisa mendidik mahasiswa untuk membuat produk jurnalistik dengan kaidah yang benar,” ungkapnya.

Baca juga: Eksil, 1965, dan Arah Politik Permaafan Kita

Tahun ini, pihaknya menggelar jambore mahasiswa Balikpapan untuk saling mengenal sesama mahasiswa di Kota Beriman. Apalagi Balikpapan berstatus kota penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Jadi mahasiswa bisa saling mengisi dan bersuara. Ada pertukaran budaya mahasiswa dan budaya kampus,” ujarnya.

Picture of Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi relevan bagi publik. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar