SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh kepala desa agar tidak menanggapi tagihan bulanan yang mengatasnamakan penyedia layanan (provider) dalam program internet desa gratis.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyusul laporan sejumlah kepala desa yang mengaku menerima tagihan dari oknum yang mengatasnamakan provider program Pemprov Kaltim.
“Dari laporan yang kami terima, ada beberapa kepala desa yang mendapatkan tagihan bulanan dari oknum yang mengaku dari provider. Kami tegaskan, untuk program internet desa gratis ini tidak ada pungutan atau tagihan kepada desa,” ujar Faisal saat jumpa pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh biaya program internet desa gratis ditanggung oleh pemerintah provinsi. Karena itu, kepala desa diminta tidak merespons apabila ada pihak yang melakukan penagihan.
“Jadi tidak ada urusan tagihan ke kepala desa. Kalau ada yang menagih, mohon jangan ditanggapi dan segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Pada Januari hingga Februari 2026, tercatat dua hingga tiga desa melaporkan adanya tagihan tersebut. Pemprov Kaltim memastikan tidak ada kewajiban pembayaran dari pihak desa.
“Kalaupun ada provider yang benar-benar menagih, bisa jadi itu kesalahan administratif. Namun tetap jangan ditanggapi. Semua ditanggung pemerintah provinsi,” tambah Faisal.
Hingga akhir 2025, program internet desa gratis telah terpasang di 802 desa di Kalimantan Timur. Pada 2026, Pemprov kembali menargetkan pemasangan di 39 desa tambahan.
Dengan tambahan tersebut, total desa yang akan menikmati layanan internet gratis mencapai 841 desa. Saat ini, 39 desa tersebut masih dalam proses pengadaan melalui e-katalog dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.
“Insya Allah bulan Maret ini kita kejar agar 39 desa bisa terpasang, sehingga total 841 desa semuanya sudah teraliri internet desa gratis,” ujarnya.
