BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang residivis narkoba berinisial DR (37), Jumat (4/7/2025). Pelaku ditangkap di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 17.10 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“DR merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara pada 2015 hingga 2019,” kata Kompol Bangkit.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat bruto 6,64 gram, 1 bundle plastik klip kosong, 2 sendok takar dari sedotan plastik, dan 1 unit ponsel Realme C15 warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah DR di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Di sana, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “C” melalui metode “jejak”, yakni sistem transaksi tanpa tatap muka langsung.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. “Aksi cepat ini telah menyelamatkan banyak orang dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110. Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
Baca juga :